Dosen Unsri Inisial R Ditetapkan sebagai Tersangka Pelecehan Seksual, Ancaman Hukumannya hingga 12 Tahun

- 11 Desember 2021, 11:58 WIB
Ilustrasi - Dosen Unsri inisial R ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya.
Ilustrasi - Dosen Unsri inisial R ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya. /Pexels/Kindel Media

Berdasarkan alat bukti tersebut, diketahui bahwa tersangka oknum dosen Unsri inisial R ini melakukan pelecehan seksual melalui pesan singkat, namun tersangka tidak mengakuinya.

"Selama penyidikan tersangka tidak mengakui perbuatannya. Tapi penyidik sudah memiliki alat bukti cukup," ujarnya.

Baca Juga: Jelang Jendela Transfer, Ralf Rangnick Telah Identifikasi 3 Pemain Lini Tengah Baru

Oknum dosen Unsri inisial R mengajak korban yaitu mahasiswi untuk melakukan VCS atau panggilan video seks.

Oleh karenanya, pihak kepolisian melakukan penahanan terhadap oknum dosen Unsri inisial R di Polda Sumsel hingga 20 hari ke depan.

"Dilakukan penahanan tersangka. Surat penahanannya sudah saya tanda tangani, mulai berlaku hari Jumat pukul 00.00 WIB. Sebelum ditahan tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan sesuai dengan SOP-nya," tandasnya.

Baca Juga: Bela Fuji Soal Tarif Podcast Capai Rp30 Juta, Haji Faisal: Menurut Saya Bukan Aji Mumpung Sifatnya

Pada kasus pelecehan seksual oknum dosen Unsri inisial R, dilaporkan oleh tiga orang korban yang merupakan mahasiswi.

Dalam hal ini, Rektor Unsri telah memberhentikan oknum dosen inisial R dari jabatannya sebagai Kaprodi.

Keputusan penonaktifan tersebut termaktum dalam surat Rektor nomor 452/UN9/SK.BUK.KP/2021 yang diterbitkan pada Selasa (7/12), termasuk dibebas tugaskan sebagai dosen sampai kasus ini selesai.***

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah