Dosen Unsri Inisial R Ditetapkan sebagai Tersangka Pelecehan Seksual, Ancaman Hukumannya hingga 12 Tahun

- 11 Desember 2021, 11:58 WIB
Ilustrasi - Dosen Unsri inisial R ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya.
Ilustrasi - Dosen Unsri inisial R ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya. /Pexels/Kindel Media

PR DEPOK – Baru-baru ini pihak kepolisian menetapkan dosen inisial R dari Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya (Unsri) menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.

Diketahui bahwa oknum dosen Unsri inisial R tersebut diduga melakukan pelecehan seksual terhadap terhadap tiga orang mahasiswi.

Dosen tersebut dikenakan Pasal 9 Juncto Pasal 35 Undang-undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukumannya hingga 12 tahun dan denda mencapai Rp500 juta.

Baca Juga: 6 Manfaat Luar Biasa Minum Air Hangat di Pagi Hari, Ternyata Mampu Turunkan Berat Badan

Menurut Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Komisaris Besar Polisi, Hisar Siallagan di Palembang bahwa pasal tersebut dikenakan untuk oknum dosen inisial R sesuai hasil penyelidikan dan bukti.

Adapun alat bukti oknum dosen Unsri inisial R yang melakukan pelecehan seksual yaitu tiga unit hp milik korban dengan kartu telepon, satu unit hp milik tersangka, termasuk nomor telepon milik korban dan tersangka.

Tak hanya itu, pihak keppolisian juga mengamankan alat bukti satu eksemplar screenshot pesan singkat percakapan melalui WhatsApp.

Baca Juga: Park Ji Sung Mendesak Bintang Tottenham Hotspur untuk Segera Pindah ke Manchester United

"Alat bukti sudah cukup. Salah satu bukti utama yaitu nomor telepon yang digunakan tersangka. Itu benar adalah miliknya (tersangka). Diketahui setelah penyidik bekerja sama dengan pihak penyedia jaringan telekomunikasi," ujar Hisar sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara pada 11 Desember 2021.

Berdasarkan alat bukti tersebut, diketahui bahwa tersangka oknum dosen Unsri inisial R ini melakukan pelecehan seksual melalui pesan singkat, namun tersangka tidak mengakuinya.

"Selama penyidikan tersangka tidak mengakui perbuatannya. Tapi penyidik sudah memiliki alat bukti cukup," ujarnya.

Baca Juga: Jelang Jendela Transfer, Ralf Rangnick Telah Identifikasi 3 Pemain Lini Tengah Baru

Oknum dosen Unsri inisial R mengajak korban yaitu mahasiswi untuk melakukan VCS atau panggilan video seks.

Oleh karenanya, pihak kepolisian melakukan penahanan terhadap oknum dosen Unsri inisial R di Polda Sumsel hingga 20 hari ke depan.

"Dilakukan penahanan tersangka. Surat penahanannya sudah saya tanda tangani, mulai berlaku hari Jumat pukul 00.00 WIB. Sebelum ditahan tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan sesuai dengan SOP-nya," tandasnya.

Baca Juga: Bela Fuji Soal Tarif Podcast Capai Rp30 Juta, Haji Faisal: Menurut Saya Bukan Aji Mumpung Sifatnya

Pada kasus pelecehan seksual oknum dosen Unsri inisial R, dilaporkan oleh tiga orang korban yang merupakan mahasiswi.

Dalam hal ini, Rektor Unsri telah memberhentikan oknum dosen inisial R dari jabatannya sebagai Kaprodi.

Keputusan penonaktifan tersebut termaktum dalam surat Rektor nomor 452/UN9/SK.BUK.KP/2021 yang diterbitkan pada Selasa (7/12), termasuk dibebas tugaskan sebagai dosen sampai kasus ini selesai.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah