PR DEPOK - Pihak Kepolisian Daerah Sumatra Selatan (Polda Sumsel) pada akhirnya melakukan penahan terhadap oknum dosen (Unsri) Universitas Sriwijaya setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelecehan seksual yang dilakukan kepada mahasiswinya.
Kombes Pol Hisar Siallagan selaku Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel mengatakan bahwa tersangka yang berinisial AR (34) yang merupakan dosen di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unsri telah ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan Mapolda Sumsel.
“Tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan,” ujar Hisar seperti diktuip Pikiranrakyat-Depok.com dari ANTARA.
Baca Juga: Mendagri Terbitkan Instruksi Lanjutan PPKM Luar Jawa-Bali yang Berlaku hingga 23 Desember 2021
Hisar menuturkan bahwa penahanan tersangka tersebut dilakukan guna mempermudah proses penyelidikan atas kasus dugaan pelecehan seksual yang telah ia lakukan kepada mahasiswanya yang berinisial DR (22).
Selanjutnya, dikarenakan proses penyidikan yang sedang berlangsung dan tidak menutup kemungkinan selain DR, akan ada mahasiswi lain yang juga dilecehkan oleh tersangka.
“Jadi jelasnya, tersangka ini kami tahan, surat perintah penahanannya sudah saya tanda tangani. Mulai Senin ini pukul 00.00 WIB hingga 20 hari ke depan,” kata Hisar.
Baca Juga: Pangeran Qatar Inginkan Zinedine Zidane dan Arsene Wenger Bersatu di PSG
Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, AR ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak penyidik mendapatkan cukup bukti dari beberapa keterangan yang diperiksa secara intensif selama sembilan jam sejak pukul 9.00 WIB hingga 18.00 WIB di Mapolda Sumsel.