Setelah proses administrasi penahanan selesai, barulah tersangka dibawa keluar oleh tim penyidik dari ruang penyidikan Subdit IV Renakta Polda Sumsel sekitar pukul 19.56 WIB.
Terlihat tersangka AR menggunakan kemeja putih tampak menutupi mukanya dengan menggunakan jaket yang berwarna biru tua untuk menghindari sorotan kamera dari awak media.
Dalam kasus perkara tersebut, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti milik korban berupa satu buah bra warna hitam, satu buah kaos dalam, serta pakaian luar korban berwarna merah muda.
Akibat kasus pelecehan seksual yang ia perbuat, tersangka dijatuhi pasal berlapis yang disangkakan melanggar Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dan Perbuatan yang Menyerang Kehormatan Kesusilaan dengan ancaman pidana selama tujuh tahun.
Serta Pasal 294 ayat (2) poin 1 dan 2 KUHP tentang perbuatan cabul dengan orang yang karena jabatannya dengan ancaman pidana penjara selama sembilan tahun.***