Dosen Unsri Resmi Ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Sumsel Terkait Kasus Pelecehan Seksual

- 7 Desember 2021, 15:30 WIB
Ilustrasi - Dosen Unsri resmi ditahan Polda Sumsel.
Ilustrasi - Dosen Unsri resmi ditahan Polda Sumsel. /Pexels/Kindel Media

Setelah proses administrasi penahanan selesai, barulah tersangka dibawa keluar oleh tim penyidik dari ruang penyidikan Subdit IV Renakta Polda Sumsel sekitar pukul 19.56 WIB.

Terlihat tersangka AR menggunakan kemeja putih tampak menutupi mukanya dengan menggunakan jaket yang berwarna biru tua untuk menghindari sorotan kamera dari awak media.

Baca Juga: Faisal Ungkap Sang Istri dan Dirinya Masih Menangisi Orangtua Gala, Ibu Bibi Ardiansyah: Hampir Setiap Hari

Dalam kasus perkara tersebut, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti milik korban berupa satu buah bra warna hitam, satu buah kaos dalam, serta pakaian luar korban berwarna merah muda.

Akibat kasus pelecehan seksual yang ia perbuat, tersangka dijatuhi pasal berlapis yang disangkakan melanggar Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dan Perbuatan yang Menyerang Kehormatan Kesusilaan dengan ancaman pidana selama tujuh tahun.

Serta Pasal 294 ayat (2) poin 1 dan 2 KUHP tentang perbuatan cabul dengan orang yang karena jabatannya dengan ancaman pidana penjara selama sembilan tahun.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah