PR DEPOK - Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) telah disetujui menjadi RUU inisiatif DPR RI.
Persetujuan RUU TPKS menjadi RUU inisiatif DPR RI ini terjadi dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022.
Sebelum disetujui, Ketua DPR RI Puan Maharani bertanya anggota dewan mengenai RUU TPKS menjadi RUU inisiatif DPR RI.
"Apakah RUU usul inisiatif badan legislasi DPR RI tentang TPKS dapat disetujui menjadi RUU usulan DPR RI," ucapnya dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Menurut kabar yang dihimpun, rapat paripurna tersebut juga mendengarkan pendapat dari sembilan perwakilan fraksi di DPR RI.
Kabarnya, hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang tak menyetujui RUU TPKS menjadi RUU inisiatif DPR RI dari sembilan fraksi di DPR RI.
Jubir Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayanti menjelaskan penolakan itu bukan karena tak setuju terhadap perlindungan korban kekerasan seksual terutama perempuan.
"Melainkan RUU ini tak memasukkan secara komprehensif seluruh tindak pidana kesusilaan yang meliputi kekerasan seksual, perzinahan, dan penyimpangan seksual yang jadi esensinya," kata dia menjelaskan.