Tok! RUU TPKS Disetujui Paripurna Jadi RUU Inisiatif DPR RI

- 18 Januari 2022, 14:00 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani berkomitmen segera menyelesaikan RUU TPKS, serta pelantikan antarwaktu anggota DPR dan Anggota MPR.
Ketua DPR RI Puan Maharani berkomitmen segera menyelesaikan RUU TPKS, serta pelantikan antarwaktu anggota DPR dan Anggota MPR. /ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja./

PR DEPOK - Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) telah disetujui menjadi RUU inisiatif DPR RI.

Persetujuan RUU TPKS menjadi RUU inisiatif DPR RI ini terjadi dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022.

Sebelum disetujui, Ketua DPR RI Puan Maharani bertanya anggota dewan mengenai RUU TPKS menjadi RUU inisiatif DPR RI.

"Apakah RUU usul inisiatif badan legislasi DPR RI tentang TPKS dapat disetujui menjadi RUU usulan DPR RI," ucapnya dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Usai Kedatangan Doddy, Rumah Gala Mulai Dijaga Ketat Polisi, Haji Faisal: Kita Nggak Ingin Ada Kekacauan

Menurut kabar yang dihimpun, rapat paripurna tersebut juga mendengarkan pendapat dari sembilan perwakilan fraksi di DPR RI.

Kabarnya, hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang tak menyetujui RUU TPKS menjadi RUU inisiatif DPR RI dari sembilan fraksi di DPR RI.

Jubir Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayanti menjelaskan penolakan itu bukan karena tak setuju terhadap perlindungan korban kekerasan seksual terutama perempuan.

Baca Juga: Sindir Jokowi dengan Pantun, Tifatul Sembiring: Tergopoh-gopoh Ibu Kota Dipindah, Sedang Keuangan Lagi Susah

"Melainkan RUU ini tak memasukkan secara komprehensif seluruh tindak pidana kesusilaan yang meliputi kekerasan seksual, perzinahan, dan penyimpangan seksual yang jadi esensinya," kata dia menjelaskan.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x