Update Kasus Penganiayaan Ade Armando: Polisi Tetapkan 6 Tersangka, Dua di Antaranya Wiraswasta

- 13 April 2022, 11:11 WIB
Polisi telah menetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan Ade Armando.
Polisi telah menetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan Ade Armando. /GALIH PRADIPTA/hp/ANTARA FOTO

PR DEPOK - Polda Metro Jaya resmi menetapkan enam orang tersangka atas kasus penganiyaan yang menimpa dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando.

Sebelumnya, kasus penganiyaan Ade Armando terjadi saat pegiat media sosial ini tengah mengikuti demo 11 April 2022.

Dari video yang beredar luas di media sosial, Ade Armando dihajar sejumlah massa hingga babak belur.

Baca Juga: Apakah Bansos PKH 2022 BLT Balita Masih Ada? Simak Informasinya Lengkap dengan Cara Daftar Via HP

Dia bahkan sampai jatuh tersungkur ke aspal, sebelum akhirnya dievakusi aparat kepolisian.

Berdasarkan keterangan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, dua tersangka penganiaya Ade Armando telah ditangkap, sementara empat orang lainnya belum.

Menurut Tubagus Ade Hidayat, dua tersangka yang telah ditangakap bukanlah mahasiswa melainkan wiraswasta yang menyusup ke tengah aksi demo 11 April 2022.

Baca Juga: Update Covid-19 Dunia 13 April 2022: Angka Positif Sentuh 500 Juta, Korea Selatan Catat 195 Ribu Kasus Baru

Untuk empat tersangka lain yang belum ditangkap, Ade Hidayat mengimbau agar pelaku segera menyerahkan diri.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah