PR DEPOK - Peserta BPJS Kesehatan di Indonesia saat ini dibedakan menjadi dua, yakni peserta BPJS PBI dan Non PBI.
Peserta BPJS PBI dan Non PBI memiliki kriteria peserta yang berbeda sesuai dengan peraturan pemerintah.
Jadi, apa perbedaan dari BPJS PBI dan Non PBI ini?
Baca Juga: Rekomendasi Tanaman Hias untuk Ruang Tamu, Jadikan Rumah Anda Indah saat Lebaran
Sebelumnya, perlu diketahui bahwa PBI adalah singkatan dari Bantuan Iuran Pemerintah
BPJS PBI diperuntukkan kelompok masyarakat dengan kondisi ekonomi menengah ke bawah atau orang-orang tidak mampu.
Dengan begitu, peserta BPJS PBI merupakan masyarakat yang mendapatkan bantuan iuran jaminan kesehatan dari pemerintah.
Peserta BPJS PBI tidak bisa memilih faskes rujukan saat ingin memeriksakan kesehatan tahap pertama, melainkan harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Sebaliknya, peserta BPJS Non PBI adalah masyarakat yang membayar iuran jaminan kesehatan secara mandiri karena masih mempunyai kemampuan.
Peserta BPJS jenis ini bisa memilih fasilitas kesehatan sesuai keinginan selama faskes yang dipilih telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Perbedaan lainnya dari BPJS PBI dan Non PBI yaitu dari segi layanan kesehatan yang diperoleh.
Peserta BPJS PBI hanya bisa mendapatkan layanan kesehatan kelas tiga, sedangkan peserta BPJS Non PBI dapat memilih pelayanan kesehatan kelas satu, dua, atau tiga sesuai kemampuan dalam membayar iuran.
Masyarakat yang masuk dalam golongan masyarakat kurang mampu, bisa mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS PBI.
Selain masuk dalam golongan masyarakat kurang mampu, ada sejumlah kriteria syarat lain yang harus dipenuhi untuk daftar BPJS PBI anatara lain:
1. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
3. Memiliki data yang padan di Dukcapil.
Baca Juga: Hanya Siapkan KTP, Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT di cekbansos.kemensos.go.id Cair April 2022
4. Bukan Termasuk Pekerja Penerima Upah.
5. Bukan anggota atau berasal dari keluarga ASN, PNS, TNI dan Polri.
Adapun untuk daftar BPJS PBI bisa dilakukan melalui Dinas Sosial dengan membawa syarat yang diperlukan.
Berikut syarat dan cara daftar BPJS PBI:
1. Fotocopy KK dan KTP minimal 2 rangkap.
2. Minta surat pertanyaan tidak mampu dari RT dan RW dan kelurahan.
3. Membuat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) ke Kecamatan dengan membawa surat pernyataan dari kelurahan.
4. Minta surat keterangan daftar BPJS PBI ke Puskemas
5. Setelah berkas lengkap, pergi ke dinas sosial membawa semuanya.
Selanjutnya Dinas Sosial akan melakukan proses verifikasi dan validasi untuk menentukan apakah usulan memenuhi syarat untuk diterima.***