Baca Juga: Comeback di Panggung Coachella 2022, 2NE1 Sukses Buat Histeris Penggemar Melalui 'I AM THE BEST'
Dimana syarat mudik gratis 2022 tertuang dalam SE Menteri Perhubungan No 41 Tahun 2022.
Berikut syarat mudik gratis 2022 Kemenhub:
1. Peserta diwajibkan mempunyai dokumen sah kependudukan seperti KTP atau KK.
2. Peserta sudah menerima vaksinasi booster.
Baca Juga: Daftar Bansos yang Masih Cair hingga Akhir April, Modal KTP Bisa Dapat Bantuan Tunai Jutaan Rupiah
3. Peserta yang baru menerima vaksinasi dosis 1 dan 2, diwajibkan membawa bukti hasil tes swab antigen 1x24 jam atau PCR 3X24 jam sebelum keberangkatan.
4. Peserta yang baru menerima vaksinasi dosis 1 diwajibkan membawa bukti berupa hasil tes PCR 3x24 jam pada saat keberangkatan.
5. Bila belum menerima vaksinasi karena masalah kesehatan khusus, maka peserta wajib membawa hasil bukti tes PCR 3x24 jam.
Selain itu, peserta juga membawa surat keterangan dari rumah sakit pemerintah bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19 saat pemberangkatan.