PR DEPOK - Apabila nomor induk kependudukan (NIK) belum terdaftar, sebaiknya Anda tidak perlu bingung atau panik.
Untuk mengetahui status NIK valid atau tidak, warga tidak mesti harus datang ke kantor Dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil).
Karena pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memberikan berbagai langkah mudah dan efisien untuk melakukan pengecekan status NIK, yakni melalui telepon seluler.
Baca Juga: Belum Kelar, Teddy Tjahjono Tegaskan Persib Terus Bakal Datangkan Pemain Berkualitas
Menurut Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, bahwa NIK bisa di cek melalui SMS ataupun mengirim pesan lewat WhatsApp (WA), kata dia dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari akun Instagram-nya @zudanarifofficial
Berikut ini langkah atau cara yang bisa dilakukan, jika Anda ingin mengecek NIK terdaftar atau tidak di Disdukcapil.
1. Lakukan pengecekan melalui SMS dengan mengirimkan format ke nomor seluler 081536369999.
Baca Juga: Bacaan Malam Lailatul Qadar 2022, Lengkap Tulisan Arab, Latin dan Terjemahannya
Adapun format yang digunakan yakni dengan cara ketik Cek#KTP#NIK lalu kirim nomor seluler Disdukcapil tersebut.