NIK Anda Belum Terdaftar? Begini Cara Mengecek dan Lapor ke Disdukcapil Melalui SMS atau WhatsApp

- 18 April 2022, 14:30 WIB
Ilustrasi. Berikut ini dipaparkan cara mengecek status validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui SMS dan WA.
Ilustrasi. Berikut ini dipaparkan cara mengecek status validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui SMS dan WA. /jurnalmedan/Ahmad Fiqi Purba.

PR DEPOK - Apabila nomor induk kependudukan (NIK) belum terdaftar, sebaiknya Anda tidak perlu bingung atau panik.

Untuk mengetahui status NIK valid atau tidak, warga tidak mesti harus datang ke kantor Dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil).

Karena pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memberikan berbagai langkah mudah dan efisien untuk melakukan pengecekan status NIK, yakni melalui telepon seluler.

Baca Juga: Belum Kelar, Teddy Tjahjono Tegaskan Persib Terus Bakal Datangkan Pemain Berkualitas

Menurut Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, bahwa NIK bisa di cek melalui SMS ataupun mengirim pesan lewat WhatsApp (WA), kata dia dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari akun Instagram-nya @zudanarifofficial

Berikut ini langkah atau cara yang bisa dilakukan, jika Anda ingin mengecek NIK terdaftar atau tidak di Disdukcapil.

1. Lakukan pengecekan melalui SMS dengan mengirimkan format ke nomor seluler 081536369999.

Baca Juga: Bacaan Malam Lailatul Qadar 2022, Lengkap Tulisan Arab, Latin dan Terjemahannya

Adapun format yang digunakan yakni dengan cara ketik Cek#KTP#NIK lalu kirim nomor seluler Disdukcapil tersebut.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Instagram @zudanarifofficial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah