Al-Hanafiyah berpendapat bahwa iktikaf dapat dilaksanakan pada waktu tertentu tapi tidak ditentukan batasannya.
Sementara itu menurut al-Malikiyah, iktikaf dilaksanakan dalam minimal satu malam satu hari.
Dengan memperhatikan pendapat di atas, dapat dikatakan bahwa iktikaf dapat dilaksanakan dalam beberapa waktu tertentu, misalnya dalam waktu satu jam, dua jam, tiga jam dan seterusnya, serta boleh juga dilaksanakan dalam waktu sehari atau selama 24 jam.***