Menpan RB Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2022, Pemkot Bengkulu Malah Mengizinkan?

- 19 April 2022, 19:30 WIB
Ilustrasi. Menpan RB melarang ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2022, Pemkot Bengkulu justru mengizinkan?
Ilustrasi. Menpan RB melarang ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2022, Pemkot Bengkulu justru mengizinkan? /Antara/Rony Muharrman.

PR DEPOK - Saat mudik hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah, pihak pemerintah kota (Pemkot) Bengkulu, mengizinkan ASN-nya menggunakan mobil dinas.

Hal itu, sebagaimana disampaikan oleh Wakil Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi di Bengkulu, Selasa, 19 April 2022.

Dia mengatakan bahwa pihaknya memperbolehkan ASN di lingkungan Pemkot Bengkulu, memakai kendaraan/mobil dinas pada saat libur panjang Idul Fitri atau mudik Lebaran 2022.

Baca Juga: BPNT Kartu Sembako Sedang Cair, Bagaimana Cara Cek Penerima Bantuan Rp600.000?

Meskipun begitu, Dedy Wahyudi, mengingatkan agar mobil dinas yang dipakai ASN tersebut jangan sampai rusak.

Ditambahkannya, apabila mobil dinas itu rusak, maka ASN tersebut yang harus memperbaiki kendaraan tanpa menggunakan uang negara, tegasnya.

"Kalau sekadar mudik pakai mobil dinas boleh-boleh saja dan kita juga memahami kondisi saat ini," ujar Dedy Wahyudi, seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Tes IQ: Menemukan 6 Manusia dalam Foto Ini Berarti Mata Anda Masih Bagus

Menurut Dedy Wahyudi, diizinkannya ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik, karena tidak semua ASN atau pejabat di Pemkot Bengkulu memiliki mobil pribadi.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Setkab ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah