Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Dirjen Perdaglu Kemendag Atas Dugaan Korupsi Izin Ekspor Minyak Goreng

- 20 April 2022, 09:24 WIB
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Perdaglu Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan jadi tersangka dugaan korupsi izin ekspor minyak goreng.
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Perdaglu Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan jadi tersangka dugaan korupsi izin ekspor minyak goreng. /Antara/Sigid Kurniawan/

PR DEPOK - Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Perdaglu Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pemberian izin ekspor "crude palm oil" (CPO) dan turunannya periode Januari 2021-Maret 2022.

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), mengungkap pasal yang menjerat tersangka Indrasari Wisnu Wardhana.

Adapun Indrasari Wisnu Wardhana dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a b e dan f Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014.

Baca Juga: Dirjen Kemendag Jadi Tersangka Dugaan Suap Izin Ekspor Minyak Goreng, Begini Tanggapan Mendag Lutfi

Pasal tersebut tentang Perdagangan dan/atau Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 juchto Nomor 170 tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri dan Harga Penjualan di Dalam Negeri.

Selanjutnya, ketentuan Bab 2 huruf a angka 1 huruf b jo bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02 DAGLU per 1 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan dan Pengaturan Ekspor CPO. Kini, tersangka ditahan untuk 20 hari pertama.

"Iya Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Itu pasal utamanya,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Supardi.

Baca Juga: Segera Daftar BPNT Kartu Sembako di Aplikasi Ini, Cukup Pakai KTP Bisa Dapatkan Bantuan Rp900 Ribu

Tak hanya Indrasari Wisnu Wardhana, tiga orang lainnya dari pihak swasta juga ditetapkan sebagai tersangka, antara lain, Stanle MA (SMA), Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor (MPT), Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, serta Picare Togar Sitanggang (PT), General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.

Selain pasal 2 dan pasal 3, Supardi menuturkan bahwa kini tim penyidik sedang mendalami dugaan tindak pidana suap yang diduga dilakukan para tersangka.

“Pasal 12 itu kan suap. Itu mungkin (didalami) kalau ada nanti modusnya,” kata Supardi, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Agen Intelijen Rahasianya Tewas di Ukraina, Rusia Pastikan Perang Dunia Ketiga Pecah

Sebelumnya, diberitakan Jaksa Agung Sanitia Burhanuddin menyebutkan ketiga tersangka melakukan perbuatan melawan hukum.

Pelanggaran itu berupa bekerja sama dalam penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE), dan dengan kerja sama secara melawan hukum tersebut akhirnya diterbitkan Persetujuan Ekspor (PE) yang tidak memenuhi syarat, yaitu mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO) dan tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO (20 persen dari total ekspor).

Akibatnya, timbul kerugian perekonomian negara, yaitu kemahalan serta kelangkaan minyak goreng yang terjadi di pasaran.

Baca Juga: Erick ten Hag Incar Pemain Ini sebagai Rekrutan Pertama di Manchester United

Kemahalan harga minyak goreng menyebabkan terjadinya penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil, serta menyulitkan kehidupan rakyat.***

Editor: Erta Darwati

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x