Perhatikan! Ini Aturan Lengkap Halal Bihalal Idulfitri 2022, Jumlah Tamu Dibatasi Sesusai Level PPKM

- 25 April 2022, 04:32 WIB
Ilustrasi - Aturan halal bihalal Idulfitri 2022 terbaru, ini hal-hal yang mesti diperhatikan masyarakat.
Ilustrasi - Aturan halal bihalal Idulfitri 2022 terbaru, ini hal-hal yang mesti diperhatikan masyarakat. /Pexels/mentatdgt.

PR DEPOK – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan aturan lengkap terkait pelaksanaan halal bihalal pada Idulfitri 2022.

Aturan pelaksanaan halal bihalal Idulfitri 2022 ini dimuat dalam Instruksi Mendagri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, pada aturan halal bihalal Idulfitri 2022 ini memuat tentang jumlah tamu undangan, penyediaan makanan, dan protokol kesehatan (prokes).

Baca Juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah Lengkap untuk Diri Sendiri, Istri, Anak, hingga Seluruh Anggota Keluarga

Dalam Intruksi Mendagri itu, teknis pelaksanaan kegiatan halal bihalal Idulfitri 2022 akan disesuaikan dengan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di setiap daerah.

"Kegiatan halal bihalal (Idulfitri 2022) disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota," tutur Tito Karnavian dalam Intruksi Mendagri terbaru tersebut

Tidak hanya itu, Tito Karnavian pun meminta adanya optimalisasi posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.

Baca Juga: Bansos PBI 2022 Masih Cair, Berikut Cara Daftar dan Cek Status Penerima Bantuan BPJS Kesehatan

Selain itu, aturan halal bihalal Idulfitri 2022 juga memuat soal jumlah tamu. Menurutnya, tingkat PPKM di daerah akan mempengaruhi jumlah tamu dalam pelaksanaan halal bihala tersebut.

Menyoal tamu, lanjut Tito Karnavian, wilayah dengan PPKM level 3 tamu maksimal adalah 50 persen dari kapasitas tempat.

Sementara PPKM level 2, jumlah tamu 75 persen dari kapasitas tempat yang digunakan dalam kegiatan halal bihalal. Sedangkan, PPKM level 1 diizinkan jumlah tamu sebanyak 100 persen.

Baca Juga: Cara Daftar BLT Dana Desa 2022, Login Link sid.kemendesa.go.id, Warga Desa Dapat Bantuan Tunai Rp300 Ribu

Di lain sisi, persoalan makanan dan minuman pun tak luput dari perhatian Tito Karnavian. Mendagri menerangkan, makanan dan minuman disediakan dalam kemasan dan harus dibawa pulang.

"Tidak diperbolehkan ada makanan atau minuman yang disajikan di tempat (prasmanan)," ucap Tito Karnavian.

Saat pelaksanaan halal bihalal Idulfitri 2022 pun, mantan Kapolri ini mengimbau agar tetap memperhatikan prokes Covid-19.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x