Mudik Lebaran 2022 dengan Kendaraan Pribadi Wajib Isi eHAC PeduliLindungi, Berikut Panduan Lengkapnya

- 25 April 2022, 11:36 WIB
Berikut ini merupakan panduan lengkap dalam mengisi eHAC di aplikasi PeduliLindungi, sebagai syarat mudik lebaran kendaraan pribadi.
Berikut ini merupakan panduan lengkap dalam mengisi eHAC di aplikasi PeduliLindungi, sebagai syarat mudik lebaran kendaraan pribadi. /Tangkap layar instagram.com/@pedulilindungi.id

Baca Juga: Simak Cara Daftar Bansos BPNT Sembako Tahap 2 yang Sudah Cair agar Dapat Bantuan Sebesar Rp2,4 Juta

Berikut panduan lengkap isi eHAC PeduliLindungi untuk mudik lebaran 2022:

Pertama-tama masuk ke Play Store, lalu unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru

Bagi Anda yang belum memiliki akun, segera buat akun baru.

Bagi Anda yang telah memiliki akun, segera log in akun PeduliLindungi.

Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Kartu Sembako Cair Lagi! Begini Cara Cek Penerima Bansos di Laman Ini

Setelah login, cari fitur “eHAC" yang ada pada laman utama PeduliLindungi.

Kemudian klik “Buat eHAC”.

Lalu pilihlah "Domestik" untuk pelaku perjalanan dalam negeri.

Selanjutnya, pilihlah "Sarana Perjalanan" yang akan digunakan untuk mudik lebaran 2022.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah