Mudik Lebaran 2022 dengan Kendaraan Pribadi Wajib Isi eHAC PeduliLindungi, Berikut Panduan Lengkapnya

- 25 April 2022, 11:36 WIB
Berikut ini merupakan panduan lengkap dalam mengisi eHAC di aplikasi PeduliLindungi, sebagai syarat mudik lebaran kendaraan pribadi.
Berikut ini merupakan panduan lengkap dalam mengisi eHAC di aplikasi PeduliLindungi, sebagai syarat mudik lebaran kendaraan pribadi. /Tangkap layar instagram.com/@pedulilindungi.id

Baca Juga: Apartemen Jimin BTS Nyaris Disita karena Telat Bayar Premi Asuransi Kesehatan, Begini Tanggapan Big Hit

Apabila Anda ingin melakukan perjalanan mudik lebaran 2022 lewat darat dan laut, segera lakukan pengisian eHAC pada H-1 atau paling lambat hari H tanggal keberangkatan.

Masukan kembali informasi terkait perjalanan yang akan dilakukan saat mudik lebaran 2022 nanti.

Kemudian isi data personal dengan benar, sesuai KTP yang dimiliki.

Segera lakukan pengecekan kelayakan bepergian, simpan, pengisian eHAC selesai dilakukan.

Baca Juga: Selamat! BLT UMKM Rp600 Ribu Bakal Cair ke Orang yang Punya Tanda Ini, Langsung Cek di eform.bri.co.id

Bagi pemudik yang akan melakukan perjalanan udara, wajib mengisi eHAC pada H-1 atau paling lambat hari H tanggal keberangkatan.

Pelaku perjalanan mudik lebaran 2022 lewat udara kemudian memasukkan nomor penerbangan yang akan digunakan.

Jika tak ditemukan nomor penerbangan yang dimaksud, pelaku mudik lebaran 2022 bisa menginput secara manual pada fitur eHAC Aplikasi PeduliLindungi.

Lanjutkan dengan isi data personal, data yang diisi harus benar, teliti dahulu sebelum melanjutkan.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah