PR DEPOK - Simak panduan lengkap mudik lebaran 2022 dengan kendaraan pribadi, yang wajib mengisi eHAC di Aplikasi PeduliLindungi.
Pelaku perjalanan mudik lebaran 2022 wajib isi eHAC sebelum melalukan perjalanan, hal ini berlaku untuk semua moda transportasi, baik darat, udara dan laut.
Pemerintah telah mengeluarkan aturan yang mengatur tentang syarat mudik lebaran 2022, salah satunya mewajibkan pelaku perjalanan untuk isi eHAC di Aplikasi PeduliLindungi.
Bukan hanya moda transportasi umum, pelaku perjalanan mudik lebaran 2022 dengan kendaraan pribadi pun wajib isi eHAC di Aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga: Cara Daftar DTKS Kemensos Online di Aplikasi Cek Bansos, Hanya Perlu KK dan KTP
Sebagai informasi, eHAC singkatan dari Electronic - Health Alert Card, yaitu Kartu Kewaspadaan Kesehatan yang dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan.
eHAC diketahui sebagai versi modern dari kartu kesehatan manual yang digunakan sebelumnya.
Lewat data yang tercantum di eHAC Aplikasi PeduliLindungi pemerintah berharap dapat memonitoring pelaku perjalanan mudik lebaran 2022 agar bisa mencegah penyebaran Covid-19.
Ketentuan wajib isi eHAC sebagai syarat mudik lebaran 2022 mulai berlaku sejak tanggal 5 April 2022 untuk semua moda transportasi, baik darat, udara dan laut.