13 Ruas Jalan di Jakarta yang Tidak Memberlakukan Ganjil-Genap Selama Libur Lebaran 2022

- 25 April 2022, 20:40 WIB
Ilustrasi ganjil genap.
Ilustrasi ganjil genap. /NTMC Polri/

PR DEPOK - Aturan ganjil-genap khusus wilayah DKI Jakarta saat masa libur Lebaran Idulfitri mulai 29 April 2022 ditiadakan.

Berdasarkan keterangan dari Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, peniadaan aturan ganjil-genap tersebut berlaku di 13 ruas jalan di Ibu Kota.

"Tidak diberlakukan ganjil-genap mulai 29 April saat libur nasional, kemudian cuti bersama," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Idulfitri 2022 Jatuh Tanggal Berapa? Simak Prediksi Hilal 1 Syawal 1443 Hijriyah Menurut Kemenag

Dishub DKI Jakarta sudah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 218 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Ganjil Genap.

Dalam surat keputusan tersebut tepatnya pada ketentuan ketiga huruf b disebutkan bahwa ganjil-genap tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

Aturan itu berdasarkan keputusan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Bahkan pada 9 Mei 2022 ada peraturan baru karena sudah masuk kerja.

Baca Juga: Cara Daftar DTKS Kemensos Online agar Dapat PKH 2022, Cek Penerima Pakai KTP di cekbansos.kemensos.go.id

"Otomatis pada 9 Mei, ada pengaturan baru lagi karena sudah mulai masuk kerja," ujarnya.

Berikut 13 ruas jalan yang tidak diberlakukan sistem ganjil-genap di DKI Jakarta selama libur lebaran 2022:

1) Jalan M.H. Thamrin

2) Kalan Jenderal Sudirman

3) Jalan Sisingamangaraja

Baca Juga: Link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk Cek Penerima BSU 2022, Login Sekarang untuk Dapat BLT Rp1 Juta

4) Jalan Panglima Polim

5) Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai Simpang Jalan TB Simatupang

6) Jalan Tomang Raya

7) Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto

Baca Juga: BPUM 2022 Tahap 3 Cair Bulan Ini? Login eform.bri.co.id untuk Cek Penerima BLT UMKM Rp600 Ribu

8) Jalan Gatot Subroto

9) Jalan M.T. Haryono

10) Jalan H.R. Rasuna Said

11) Jalan D.I. Panjaitan

12) Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan

Baca Juga: Cara Cek Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id yang Jadi Syarat Penerima BSU 2022

13) Jalan Gunung Sahari

Sebelumnya aturan ganjil-genap di ruas jalan tersebut diberlakukan pada Senin-Jumat mulai pukul 0.00 WIB hingga 10.00 WIB dan mulai pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Demikian informasi ini disampaikan kepada pengguna kendaraan roda empat untuk wilayah DKI Jakarta.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah