PR DEPOK - Aturan ganjil-genap khusus wilayah DKI Jakarta saat masa libur Lebaran Idulfitri mulai 29 April 2022 ditiadakan.
Berdasarkan keterangan dari Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, peniadaan aturan ganjil-genap tersebut berlaku di 13 ruas jalan di Ibu Kota.
"Tidak diberlakukan ganjil-genap mulai 29 April saat libur nasional, kemudian cuti bersama," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Baca Juga: Idulfitri 2022 Jatuh Tanggal Berapa? Simak Prediksi Hilal 1 Syawal 1443 Hijriyah Menurut Kemenag
Dishub DKI Jakarta sudah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 218 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Ganjil Genap.
Dalam surat keputusan tersebut tepatnya pada ketentuan ketiga huruf b disebutkan bahwa ganjil-genap tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Aturan itu berdasarkan keputusan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Bahkan pada 9 Mei 2022 ada peraturan baru karena sudah masuk kerja.
"Otomatis pada 9 Mei, ada pengaturan baru lagi karena sudah mulai masuk kerja," ujarnya.
Berikut 13 ruas jalan yang tidak diberlakukan sistem ganjil-genap di DKI Jakarta selama libur lebaran 2022:
1) Jalan M.H. Thamrin
2) Kalan Jenderal Sudirman
3) Jalan Sisingamangaraja
4) Jalan Panglima Polim
5) Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai Simpang Jalan TB Simatupang
6) Jalan Tomang Raya
7) Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto
Baca Juga: BPUM 2022 Tahap 3 Cair Bulan Ini? Login eform.bri.co.id untuk Cek Penerima BLT UMKM Rp600 Ribu
8) Jalan Gatot Subroto
9) Jalan M.T. Haryono
10) Jalan H.R. Rasuna Said
11) Jalan D.I. Panjaitan
12) Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
13) Jalan Gunung Sahari
Sebelumnya aturan ganjil-genap di ruas jalan tersebut diberlakukan pada Senin-Jumat mulai pukul 0.00 WIB hingga 10.00 WIB dan mulai pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Demikian informasi ini disampaikan kepada pengguna kendaraan roda empat untuk wilayah DKI Jakarta.***