“KPK masih memeriksa pihak-pihak yang ditangkap tersebut dan dalam waktu 1x24 jam KPK segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan dimaksud,” ujar Ali Fikri menerangkan.
Sebelum adanya OTT KPK, Ade Yasin sendiri baru saja menerbitkan Surat Edaran tentang larangan ASN untuk menerima gratifikasi lebaran, dikutip dari Antara.
Menurutnya, ASN di lingkungan Pemkab Bogor dilarang memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19 atau lebaran sebagai kesempatan melakukan korupsi.***