Jadwal dan Daftar 13 Ruas Jalan Ganjil Genap Jakarta yang Mulai Berlaku Lagi Hari Ini

- 9 Mei 2022, 12:05 WIB
Ilustrasi ganjil genap di Jakarta yang berlaku Senin, 9 Mei 2022. /Antara/Dedhez Anggara
Ilustrasi ganjil genap di Jakarta yang berlaku Senin, 9 Mei 2022. /Antara/Dedhez Anggara /

PR DEPOK - Mulai hari ini Senin, 9 Mei 2022, kebijakan ganjil genap (gage) kembali diberlakukan di beberapa ruas jalan di Jakarta.

Kebijakan ganjil genap di wilayah Jakarta ini dijadwalkan akan berlaku selama dua sesi.

Kebijakan ganjil genap sesi pertama akan dilakukan pada pukul pukul 06.00 - 10.00 WIB dan kemudian dilanjut sesi kedua pada pukul 16.00 - 21.00 WIB.

Baca Juga: Input NIK KTP ke cekbansos.kemensos.go.id, Ada Bansos PKH Rp3 Juta Cair Mei 2022 untuk Balita

Diketahui, aturan ganjil genap di wilayah Jakarta ini diberlakukan setiap Senin hingga Jumat.

Mengenai penerapan kembali kebijakan ganjil genap di wilayah Jakarta telah disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

"Gage dalam kota mulai berlaku seperti biasa. Bersamaan dengan berakhirnya libur nasional," ucap Sambodo dikutip PR Depok dari PMJ News.

Baca Juga: BLT UMKM Rp600 Ribu Segera Cair, Cek Status Penerima BPUM 2022 dengan Login eform.bri.co.id

Sebelumnya, aturan ganjil genap ini sudah ditiadakan selama libur Lebaran 2022, mulai dari 29 April hingga 8 Mei.

Namun kini aturan ganjil genap diberlakukan lagi disejumlah titik ruas jalan di wilayah Jakarta.

Adapun berikut daftar 13 ruas jalan ganjil genap yang diterapkan di wilayah Jakarta, di antaranya:

Baca Juga: Benarkah BSU 2022 Cair dalam Waktu Dekat? Simak Info Terbaru Pencairan BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta

1. Jalan M.H. Thamrin
2. Jalan H.R. Rasuna Said
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan M.T. Haryono
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamangaraja
7. Jalan Gatot Subroto
8. Jalan Fatmawati
9. Jalan Gunung Sahari
10. Jalan Ahmad Yani
11. Jalan Tomang Raya
12. Jalan D.I. Panjaitan
13. Jalan Jenderal S. Parman

Itulah jadwal dan daftar 13 ruas jalan ganjil genap Jakarta yang mulai berlaku lagi hari ini.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah