Catat, 13 Ruas Jalan yang Diberlakukan Ganjil Genap di Jakarta Mulai Hari Ini, Senin 9 Mei 2022

- 9 Mei 2022, 13:55 WIB
Ilustrasi. Berikut ini dipaparkan informasi mengenai 13 ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap mulai Senin 9 Mei 2022.
Ilustrasi. Berikut ini dipaparkan informasi mengenai 13 ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap mulai Senin 9 Mei 2022. /PIXABAY/Erdenebayar.

PR DEPOK - Usai libur Hari Raya Idul Fitri 1443 hijriah atau Lebaran 2022, para pengendara harus mengetahui informasi mengenai penyesuaian aturan lalu lintas.

Pasalnya, pihak Direktorat lalu lintas (Lantas) Polda Metro Jaya, kembali memberlakukan sistem ganjil genap (Gage).

Pemberlakuan Gage tersebut khusus bagi pelat nomor (Nopol) kendaraan dan berlaku di 13 titik atau ruas jalan di Jakarta, mulai hari ini, Senin 9 Mei 2022.

Baca Juga: Arus Balik Lebaran 2022 Berakhir, Lalu Lintas Cikampek Terpantau Normal dan Lancar

"Dengan berakhirnya masa libur bersama nasional, mulai Senin ini Gage dalam kota mulai berlaku seperti biasa," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara, Senin 9 Mei 2022.

Sebelumnya, pihak Polda Metro Jaya meniadakan aturan ganjil genap bagi kendaraan roda empat sejak 29 April hingga 6 Mei 2022 lalu.

Menurutnya, peniadaan aturan ganjil genap tersebut terkait dengan adanya kebijakan dari pemerintah pusat saat kegiatan cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah, jelas Sambodo Purnomo.

Baca Juga: Cara Cairkan Bansos BPNT 2022 Bulan Mei, Cek Status Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Kini, lanjut dia, setelah usai liburan Lebaran, maka Polda Metro Jaya menerapkan kembali aturan ganjil genap tersebut.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x