8. Bukan merupakan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD).
9. Bukan penerima Kartu Prakerja Tahun 2020 dan 2021.
10. Dalam 1 KK hanya bisa daftar 2 NIK pada pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 28.
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 28 hanya dapat dilakukan melalui link resmi di www.prakerja.go.id, berikut langkah yang bisa Anda ikuti.
Baca Juga: Mendagri Dukung Usulan Kapolri agar PNS Bekerja dari Rumah Mulai 9-13 Mei 2022, Ini Alasannya
Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 28
1. Akses laman www.prakerja.go.id untuk daftar Kartu Prakerja Gelombang 28.
2. Siapkan nomor Kartu Keluarga (KK) serta NIK KTP Anda.
3. Masukkan data diri sesuai petunjuk pada layar.