Ketika itu, lanjut Kapolsek Cengkareng, NU pun berencana untuk mengakhiri nyawa DN. Lalu, tersangka menghubungi korban menggunakan ponsel suaminya.
"Jadi dia (tersangka NU) WA kepada korban dan mengajak buka bersama nanti, yang jemput adalah ponakannya," ucapnya menjelaskan.
Atas perbuatannya itu, Ardhi Demastyo menyebut pelaku NU akan dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan akan terancam hukuman penjara seumur hidup.***