Baca Juga: Syarat Daftar DTKS DKI Jakarta 2022 untuk Dapat Bansos KAJ, KLJ, KPDJ, KJP Plus
Adapun proses seleksi DTKS DKI Jakarta 2022, yakni pengolahan data 1, pemadanan data oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, pemadanan data dengan Badan Pendapatan Daerah.
Kemudian, pengolahan data 2, musyawarah kelurahan, pengolahan data 3, penetapan daftar sasaran tetap, penginputan dalam aplikasi SIKS-NG.
Setelah itu, baru kemudian akan ada penetapan DTKS oleh Kementerian Sosial (Kemensos.
Apabila warga memiliki pertanyaan atau kendala terkait status pendaftaran DTKS DKI Jakarta 2022, dapat menghubungi Dinas Sosial DKI Jakarta.
Dinas Sosial DKI Jakarta dapat dihubungi lewat nomor 021-226 84824 atau 0812-8797-6318 (WhatsApp).***