"Bantuan dana ini digunakan untuk kegiatan terorisme," sambung Ramadhan.
Selain itu, diketahui bahwa kegiatan terorisme ini tidak hanya terdiri dari kegiatan fisik, namun juga meliputi bantuan pemberangkatan untuk pelatihan militer, pembelian senjata, hingga pemberangkatan anggota ke Suriah.
Baca Juga: 15 Link Twibbon Hari Lahir Pancasila 2022 Berikut Cara Pasang Foto, Unggah ke Medsos Kamu Sekarang!
Sebagai informasi, tersangka IA diamankan di sebuah kos-kosan yang berada di daerah Malang, Jawa Timur, pada 23 Mei 2022 pukul 12.00 WIB.
IA diduga mengumpulkan dana untuk membantu kegiatan ISIS di Indonesia, serta mengelola media sosial yang menyebarkan materi-materi ISIS terkait aksi terorisme.
Terkait kasus ini, IA dijerat dengan Pasal 15 Jo 7 dan Pasal 13A Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.***