Mahasiswa yang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Terorisme Masih Diperiksa, Terungkap Peran IA dalam Membantu ISIS

- 31 Mei 2022, 10:46 WIB
Ilustrasi. Seorang mahasiswa di sebuah universitas di Malang yang jadi tersangka kasus terorisme masih menjalani pemeriksaan, begini perannya.
Ilustrasi. Seorang mahasiswa di sebuah universitas di Malang yang jadi tersangka kasus terorisme masih menjalani pemeriksaan, begini perannya. /Pixabay/thedigitalway.

PR DEPOK - Seorang mahasiswa sebuah universitas di Malang berinisial IA yang jadi tersangka atas kasus dugaan terorisme, masih menjalani pemeriksaan.

Tersangka IA diketahui ditangkap terkait keterlibatannya dalam kasus dugaan aksi terorisme.

Dari hasil pemeriksaan awal, IA berperan dalam menggalang dan mengirimkan sejumlah dana kepada kelompok terorisme sejak tahun 2019 lalu.

Baca Juga: Login eform.bri.co.id dan Dapatkan Kesempatan Cairkan BPUM 2022 Rp600 Ribu untuk Pelaku UMKM

Hal ini diungkapkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan pada 31 Mei 2022.

"Sejak 2019 itu dia sudah melakukan komunikasi (menggalang dan mengirimkan dana) dengan mengajak rekan-rekan di grup salah satu sosial media," ujarnya, sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Lebih lanjut dijelaskan oleh Ramadhan, tersangka IA mulai mengirimkan sejumlah dana kepada ISIS usai menyatakan dukungan terhadap kelompok terorisme tersebut.

Baca Juga: Penyebab BSU 2022 Tidak Cair untuk Pekerja, Perhatikan Syarat yang Ditentukan

Tak hanya sendiri, IA juga mengajak peserta lain untuk ikut mendukung serta memberi bantuan dana, yang digunakan untuk kegiatan terorisme.

"Bantuan dana ini digunakan untuk kegiatan terorisme," sambung Ramadhan.

Selain itu, diketahui bahwa kegiatan terorisme ini tidak hanya terdiri dari kegiatan fisik, namun juga meliputi bantuan pemberangkatan untuk pelatihan militer, pembelian senjata, hingga pemberangkatan anggota ke Suriah.

Baca Juga: 15 Link Twibbon Hari Lahir Pancasila 2022 Berikut Cara Pasang Foto, Unggah ke Medsos Kamu Sekarang!

Sebagai informasi, tersangka IA diamankan di sebuah kos-kosan yang berada di daerah Malang, Jawa Timur, pada 23 Mei 2022 pukul 12.00 WIB.

IA diduga mengumpulkan dana untuk membantu kegiatan ISIS di Indonesia, serta mengelola media sosial yang menyebarkan materi-materi ISIS terkait aksi terorisme.

 

Terkait kasus ini, IA dijerat dengan Pasal 15 Jo 7 dan Pasal 13A Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x