Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Jaktim dan Jakbar Minggu, 5 Juni 2022, Lengkap dengan Syarat dan Biaya

- 5 Juni 2022, 09:01 WIB
Ilustrasi layanan SIM keliling di Jaktim dan Jakbar Minggu, 5 Juni 2022.
Ilustrasi layanan SIM keliling di Jaktim dan Jakbar Minggu, 5 Juni 2022. /Twitter.com/@TMCPoldaMetro.

PR DEPOK - Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk pada Minggu, 5 Juni 2022.

Dirlantas Polda Metro Jaya pada Minggu, 5 Juni 2022 kembali membuka pelayanan SIM Keliling di wilayah Jakarta Barat (Jakbar) dan Jakarta Timur (Jaktim).

Kegiatan pelayanan SIM Keliling ini hanya berlaku khusus perpanjangan berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui layanan SIM Keliling di wilayah Jakarta.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Mau Cair, Akses sso.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk Cek Nama Aktif BPJS Ketenagakerjaan

Polda Metro Jaya melalui akun Instagram @TMCPoldaMetro, pada Minggu 5 Juni 2022, menyampaikan bahwa SIM Keliling ini dimulai pukul 07.00-12.00 WIB.

Ada dua lokasi pelayanan mobil SIM keliling yang dibuka Dirlantas Polda Metro Jaya, pada hari Minggu ini, 5 Juni 2022.

Yakni, di jalan Raden Inten, Duren Sawit, Jakarta Timur (Jaktim) dan di jalan Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Jakbar).

Baca Juga: Cara Daftar PKH 2022 Online, Dapatkan Bantuan hingga Rp6 Juta untuk Anak Usia Dini dan Ibu Hamil

Bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM-nya, perlu mempersiapkan persyaratan berikut ini:

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x