PR DEPOK - Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk pada Minggu, 5 Juni 2022.
Dirlantas Polda Metro Jaya pada Minggu, 5 Juni 2022 kembali membuka pelayanan SIM Keliling di wilayah Jakarta Barat (Jakbar) dan Jakarta Timur (Jaktim).
Kegiatan pelayanan SIM Keliling ini hanya berlaku khusus perpanjangan berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui layanan SIM Keliling di wilayah Jakarta.
Polda Metro Jaya melalui akun Instagram @TMCPoldaMetro, pada Minggu 5 Juni 2022, menyampaikan bahwa SIM Keliling ini dimulai pukul 07.00-12.00 WIB.
Ada dua lokasi pelayanan mobil SIM keliling yang dibuka Dirlantas Polda Metro Jaya, pada hari Minggu ini, 5 Juni 2022.
Yakni, di jalan Raden Inten, Duren Sawit, Jakarta Timur (Jaktim) dan di jalan Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Jakbar).
Baca Juga: Cara Daftar PKH 2022 Online, Dapatkan Bantuan hingga Rp6 Juta untuk Anak Usia Dini dan Ibu Hamil
Bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM-nya, perlu mempersiapkan persyaratan berikut ini: