1. Kunjungi situs permohonan SLIK di link konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi
2. Isi formulir dan isi nomor antrean
3. Upload foto scan dokumen yang dibutuhkan, antara lain seperti KTP, Paspor, NPWP, Akta Pendirian Perusahaan, Identitas Pengurus
Baca Juga: Senjata Rusia Kembali Guncang Ukraina, Sasar Ibu Kota Kiev
4. Isi kolom captcha
5. Klik tombol Kirim
6. Tunggu email konfirmasi yang berisi bukti registrasi antrean SLIK Online
Baca Juga: Catat, Ini Lokasi SIM Keliling di Beberapa Wilayah Jakarta, Bandung, Bekasi dan Bogor
7. Pihak OJK akan memverifikasi data dan pemohon akan menerima pemberitahuan berupa hasil verifikasi antrean SLIK online, paling lambat H-2 dari tanggal antrean
8. Apabila data sudah valid, Anda bisa mencetak formulir dan menandatanganinya sebanyak 3 kali