PR DEPOK - Informasi mengenai syarat dan cara daftar program Rehab BPJS Kesehatan agar bisa cicil bayar tunggakan iuran terangkum dalam artikel ini.
Program Rehab atau Rencana Pembayaran Bertahap adalah inovasi terbaru dari BPJS Kesehatan untuk memudahkan masyarakat peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang mempunyai tunggakan iuran.
Dengan program Rehab, peserta JKN-KIS bisa membayar tunggakan iuran BPJS kesehatan dengan cara mencicil.
Untuk daftar program Rehab, peserta JKN-KIS bisa melakukannya lewat aplikasi Mobile JKN.
Sebelum itu, ada sejumlah syarat yang harus terpenuhi agar bisa daftar program Rehab yakni:
1. Peserta JKN-KIS yang bisa daftar program Rehab BPJS Kesehatan adalah kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP).
2. Kedua kategori peserta JKN-KIS yang telah disebut di atas memiliki tunggakan iuran lebih dari 3 bulan hingga 24 bulan.