PR DEPOK – Pekerja atau buruh yang ingin mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 harus cek nama terlebih dahulu di situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Tahapan cek nama di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id agar memastikan apakah status Anda aktif atau tidak sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk syarat dapat BSU 2022.
Perlu diketahui, basis data penerima BSU 2022 masih menggunakan data peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Jangan Anggap Enteng! Simak Penyebab Penyaluran PKH Ibu Hamil Dihentikan oleh Pemerintah
Oleh karena itu, salah satu kriteria penerima BSU 2022 adalah pekerja atau buruh yang terdaftar aktif sebegai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Pada artikel ini akan memberikan tahapan lengkap cara cek nama aktif atau tidak di BPJS Ketenagakerjaan lewat situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Selain aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, ada kriteria penerima BSU 2022 lainnya yakni pekerja atau buruh dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.
Baca Juga: India Hadapi Badai Diplomatik, Dituntut Minta Maaf Usai Politikus BJP Hina Nabi Muhammad
Adapun yang bukan termasuk sebagai kriteria penerima BSU 2022 seperti di bawah ini: