1. Pegawai Sipil Negara (PNS).
2. Anggota POLRI.
3. Anggota TNI.
Pemerintah telah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun.
Pekerja yang layak menjadi penerima BSU 2022 akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1 juta.
Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah bekerja keras untuk segera merampungkan rincian lengkap kriteria dan mekanisme pencairan BSU 2022.
Baca Juga: BTS Umumkan Rehat dalam Perayaan BTS FESTA 2022: Kita akan Hiatus Sekarang
Hal tersebut agar nantinya BSU 2022 dapat segera disalurkan dan dirasakan manfaatnya oleh penerima, yakni para pekerja dan buruh.
Kemnaker juga saat ini sedang mereviu data calon penerima BSU 2022 dengan BPJS Ketenagakerjaan dan berkoordinasi dengan pihak Himbara selaku bank penyalur.