Ikuti 6 Ketentuan Membawa Barang Ini agar Koper Jemaah Haji Indonesia 2022 Tidak Dibongkar di Bandara

- 9 Juni 2022, 19:03 WIB
Ilustrasi. Berikut ini enam ketentuan dalam membawa barang bagi jemaah haji Indonesia 2022, agar koper tidak dibongkar di bandara.
Ilustrasi. Berikut ini enam ketentuan dalam membawa barang bagi jemaah haji Indonesia 2022, agar koper tidak dibongkar di bandara. /Pixabay Steve Buissinne.

PR DEPOK - Ribuan jemaah haji Indonesia saat ini telah tiba di Madinah. Keberangkatan jemaah haji tersebut terbagi di lima kloter dari empat embarkasi.

Tepatnya, dua kloter jemaah haji dari embarkasi Jakarta-Pongok Gede (JKG), dan masing-masing satu kloter dari embarkasi Jakarta - Bekasi (JKS), Padang (PDG), dan Solo (SOC)

Selama proses keberangkatan, terdapat beberapa koper jemaah haji Indonesia yang harus dibongkar di bandara, karena membawa barang tidak sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga: Buku Mantra Sepanjang 9 Meter Ditemukan Bersama Mumi dan Patung di Mesir, Diduga Dapat Menjaga Orang Mati

Untuk itu, pihak Kementerian Agama (Kemenag) meminta kepada para jemaah untuk mematuhi ketentuan terkait barang bawaan.

“Agar koper tidak dibongkar lagi saat di bandara, kami minta jemaah untuk memperhatikan dan mematuhi ketentuan barang bawaan,” kata staf khusus Menag Bidang Media dan Komunikasi Publik, Wibowo Prasetyo, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari situs resmi Kemenag.

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa Kemenag telah menerbitkan surat edaran Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji (PHU) yang mengatur tentang barang bawaan para jemaah haji.

Baca Juga: Cek Penerima BPUM 2022 di Link eform.bri.co.id, BLT UMKM Rp600.000 Segera Cair

Ada sejumlah ketentuan, misalnya mengatur tentang batas maksimal berat koper, jenis koper atau tas yang bisa dibawa, serta sejumlah barang yang dilarang untuk dibawa.

“Sudah diatur juga ketentuan membawa obat-obatan, termasuk larangan memasukkan air Zamzam ke dalam koper,” ujar Wibowo Prasetyo.

“Empat hari ini, ditemukan ada jemaah yang membawa rokok dengan jumlah yang berlebih sehingga di bandara harus dibongkar," ungkapnya menambahkan.

Baca Juga: Sudah Dua Pekan Hilang di Sungai Aare, Kemlu RI Sebut Pencarian Eril Ada Kemajuan

Hal itu, kata dia, perlu menjadi perhatian agar jemaah haji yang akan berangkat tidak merepotkan diri sendiri karena harus membongkar kembali kopernya.

Berikut hal-hal yang berkaitan dengan ketentuan barang bawaan jemaah haji Indonesia tahun 2022, yaitu:

1. Jemaah haji reguler berhak membawa tas bagasi tercatat yang dapat diisi maksimal 32 kg (kecuali jemaah haji dari embarkasi Surabaya yang tas bagasinya hanya dapat diisi maksimal 28 kg), tas tenteng yang dapat diisi maksimal 7 kg, dan tas paspor.

Baca Juga: Thailand Legalkan Tanam dan Konsumsi Ganja Tapi Dilarang Mengisapnya, Ini Sanksi bagi Pelanggar

2. Pihak penerbangan hanya akan mengangkut tas bagasi tercatat, tas tenteng, dan tak paspor sesuai standar yang telah diberikan dan berlogo perusahaan penerbangan pengangkut.

3. Sesuai dengan ketentuan penerbangan, barang-barang yang dilarang dibawa selama dalam penerbangan adalah barang-barang yang mudah terbakar dan meledak.

Kemudian dilarang membawa senjata api dan senjata tajam; gas, aerosol, dan liquid (cairan) yang melebihi 100 mg (kecuali obat-obatan).

Baca Juga: Cara Cek Dapat Bansos Juni 2022, Input Data KTP di Sini untuk Lihat Daftar Penerima PKH dan BPNT

4. Benda-benda tajam (gunting, alat potong kuku, alat pencukur, dan lainnya) dimasukkan ke dalam tas bagasi tercatat (bukan dalam tas tenteng).

5. Bagi jemaah haji yang akan membawa obat-obatan dalam jumlah yang banyak, perlu membawa surat pengantar dari dokter yang bersangkutan.

6. Sesuai dengan edaran dari General Auhority of Civil Aviation (GACA) Arab Saudi, bahwa jemaah haji dilarang memasukkan air Zamzam ke dalam tas tenteng dan tas bagasi tercatat.

Baca Juga: Kasus Investasi Bodong Binary Option Binomo, Polisi Sita Aset dan Barang Senilai Rp67 Miliar dari Indra Kenz

Ketentuan ini merupakan antisipasi pada saat kepulangan, sehingga jemaah tidak perlu melakukan hal-hal yang tidak diperbolehkan, papar Wibowo Prasetyo. ***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah