PR DEPOK - Jemaah haji 1443 H atau tahun 2022, diimbau untuk tidak merokok sembarangan di wilayah Kerajaan Arab Saudi.
Hal ini lantaran jemaah haji yang ketahuan merokok sembarangan di wilayah Kerajaan Arab Saudi bisa ditangkap.
Pihak Kementerian Agama (Kemenag) pun telah memberikan imbauan kepada para jemaah haji untuk lebih peka saat hendak merokok di wilayah Kerajaan Arab Saudi.
Larangan merokok ini diberlakukan di wilayah Kerajaan Arab Saudi, khususnya di pelataran masjid.
"Jangan sampai merokok di pelataran masjid, nanti ditangkap," ujar Kepala Daerah Kerja Madinah, Amin Handoyo, pada 7 Juni 2022, sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi Kemenag.
Tak hanya di pelataran masjid, jemaah haji juga diimbau untuk tidak merokok saat di penginapan.
Baca Juga: 6 Penyebab Dana BSU 2022 Senilai Rp1 Juta Gagal Cair untuk Pekerja
Ini karena fasilitas hotel yang disediakan untuk jamaah haji telah dilengkapi dengan alat pendeteksi asap.