PR DEPOK - Kasus investasi ilegal atau bodong, platform trading binary option Binomo dengan tersangka utama Indra Kenz, masih dilakukan penyelidikan kepolisian.
Bahkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, juga terus melakukan tracing aset milik tersangka Indra Kenz.
Menurut Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Chandra Sukma Kumara, bahwa aset yang telah disita dari Indra Kenz sebagai barang bukti mencapai Rp67 miliar.
"Penyitaan berupa barang dan aset dengan nilai sekitar Rp67.141.043.715," ungkap Chandra Sukma, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News, pada Kamis 9 Juni 2022.
Dia juga menyampaikan bahwa aset yang disita dari Indra Kenz, yakni beberapa bidang tanah dan bangunan, mobil, dan jam tangan mewah.
Bahkan sebanyak empat bidang tanah dan bangunan yang disita pihak kepolisian besarannya mencapai Rp32 miliar.
Baca Juga: Cek Penerima BPUM 2022 di Link eform.bri.co.id, BLT UMKM Rp600.000 Segera Cair
"Serta dua buah kendaraan dengan nilai sekitar Rp3.800.000.000," beber Chandra Sukma.