Eril Sudah Ditemukan, Begini Prosedur Memulangkan Jenazah dari Luar Negeri ke Indonesia

- 10 Juni 2022, 17:35 WIB
Ilustrasi peti jenazah.
Ilustrasi peti jenazah. /Carolynabooth/Pixabay

PR DEPOK - Putra sulung Gubernur Jawa Barat, Emmeril Kahn Mumtadz atau Eril dinyatakan meninggal dunia karena tenggelam di Sungai Aare Swiss pada Jumat, 3 Juni 2022.

Setelah dilakukan pencarian selama 14 hari, jasad Eril akhirnya ditemukan di Bendungan Engehalde, Bern, Swiss. Proses pemulangan jenazah pun tengah dipersiapkan Kang Emil.

Ridwan Kamil mengambil cuti dan langsung terbang ke Swiss begitu tahu jasad sang anak sudah ditemukan. Rencana jenazah Eril akan dipulangkan ke Indonesia pada Minggu, 12 Juni 2022.

Baca Juga: NASA dan Pemerintah AS Mulai Bergabung Mengungkap Fenomena UFO

Pemulangan jenazah dari luar negeri ke Tanah Air tentu tidak bisa sembarangan. Pihak keluarga yang ditinggalkan perlu melalui berbagai prosedur yang sudah ditetapkan.

Dikutip dari Indonesia.go.id, berikut beberapa syarat yang wajib dipenuhi oleh orang yang mengurus kepulangan jenazah dari luar negeri ke Indonesia.

1. Beberapa syarat yang wajib dipenuhi di antaranya permohonan mengekspor jenazah dari agensi resmi, paspor almarhum atau almarhumah, paspor pengiring jenazah yang berlaku, Medical Certificate of Cause of Death (MCCD) dari rumah sakit, izin ekspor dari otoritas setempat, Certification of Sealing, dan Certification of Embalming dari rumah sakit otoritas.

Baca Juga: David da Silva Tegaskan Fisik dan Mental Pemain Persib Dinyatakan Siap Hadapi Piala Presiden 2022

2. Jika syarat-syarat di atas telah dipenuhi, maka Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di wilayah negara tersebut akan berkoordinasi dengan otoritas yang berwenang mengurusi jenazah.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x