Begini Prosedur Pemulangan Jenazah Eril Putra Ridwan Kamil ke Indonesia, Rencana Tiba Minggu 12 Juni 2022

- 10 Juni 2022, 14:28 WIB
Simak berikut penjelasan lengkap prosedur pemulangan jenazah Eril putra sulung Ridwan Kamil ke Indonesia.
Simak berikut penjelasan lengkap prosedur pemulangan jenazah Eril putra sulung Ridwan Kamil ke Indonesia. /Instagram.com/@emmerilkahn.

PR DEPOK - Jenazah putra sulung Ridwan Kamil, Emmeril Khan Mumtadz atau Eril telah ditemukan oleh Kepolisian Bern di bendungan Engehalde pada Rabu pagi 8 Juni 2022 pukul 6.50 waktu setempat, setelah upaya pencarian selama 14 hari.

Usai dilakukan pemeriksaan DNA oleh tim forensik setempat, jenazah Eril kemudian diserahkan kepada pihak keluarga pada Kamis siang waktu Swiss.

Melalui unggahan di akun Instagram miliknya, Ridwan Kamil menyebut bahwa jenazah Eril direncanakan akan kembali ke Tanah Air pada Minggu, 12 Juni 2022 dan bakal dimakamkan Senin.

Baca Juga: Ridwan Kamil Ungkap Penjelasan Ilmiah Jenazah Eril Tetap Utuh Meski 14 Hari Berada di Dasar Sungai

Lalu, seperti apa prosedur pemulangan jenazah Eril dari Swiss ke Tanah Air? Berikut ulasannya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Indonesia.go.id.

Pada dasarnya, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) bakal membantu proses administratif untuk pemulangan jenazah WNI yang meninggal di luar negeri ke Tanah Air, termasuk untuk jasad Eril.

Akan tetapi, sebelum pemulangan jenazah ke Eril Tanah Air, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi oleh orang yang mengurus kepulangan jenazah.

Baca Juga: Eril Ditemukan dalam Kondisi Utuh, Ridwan Kamil: Sungai Aare Membuat Jasadnya Terjaga

Adapun syarat admisnistrasi yang wajib dipenuhi saat pemulangan jenazah yakni sebagai berikut.

1. Permohonan mengekspor jenazah dari agensi resmi

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x