Namun, untuk mendapat hal tersebut diperlukan surat keterangan tidak mampu yang kemudian dikirimkan ke Kemlu.
Sementara itu, apabila jika keluarga jenazah dalam kondisi mampu, KJRI dan KBRI hanya akan mengurus perkara administrasi.
Terkait jenazah Eril, KBRI di Bern telah memastikan akan mengawal proses repatriasi pengurusan pemulangan jenazah Eril, hingga tiba di Indonesia.
Ada dua jalur yang bisa ditempuh untuk memulangkan jenazah ke Indonesia, yakni jalur darat dan udara.
Secara umum, proses pemulangan jenazah kedua cara tersebut sama yakni pihak yang berwenang untuk mengurus jenazah tersebut berawal dari pihak perusahaan atau orang yang bertanggung jawab.
Sejak dinyatakan atau diketahui ada WNI yang meninggal dunia, pihak perusahaan yang bertanggung jawab wajib melaporkan hal tersebut kepada pihak KJRI maupun pihak kepolisian.
Apabila jenazah tersebut meninggal dalam kondisi yang tidak wajar atau di luar penanganan rumah sakit, maka pihak kepolisian akan meminta dilakukan otopsi untuk mengetahui penyebab kematiannya.
Baca Juga: Ikhlaskan Kepergian Putra Ridwan Kamil, Kekasih Eril: Terima Kasih, Aku Teruskan Kebaikanmu
Kemudian, untuk hasil otopsi juga diperlukan sebagai salah satu persyaratan mengurus klaim asuransi.