2. Paspor almarhum atau almarhumah
3. Paspor pengiring jenazah yang berlaku
4. Medical Certificate of Cause of Death (MCCD) dari rumah sakit
5. Izin ekspor otoritas setempat
Baca Juga: Eril Ditemukan, Ibunda: Hilanglah Kini Segala Khawatir dan Gundah yang Selama Ini Kami Rasakan
6. Certification of Sealing
7. Certification of Embalming dari rumah sakit otoritas.
Apabila syarat-syarat pemulangan jenazah tersebut telah dipenuhi, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di wilayah negara tersebut bakal berkoordinasi dengan otoritas yang berwenang mengurusi jenazah.
Terkait biaya, Kementrian Luar Negeri (Kemenlu) melalui KBRI dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) akan menanggung biaya memulangkan jenazah apabila pihak keluarga yang ditinggalkan kurang mampu.
Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar Jasad Eril Hanya Bisa Dikuburkan di Swiss, Simak Faktanya