Resmi Naik 1 Juli 2022, Berikut Daftar Golongan yang Alami Kenaikan Tarif Listrik

- 13 Juni 2022, 14:42 WIB
Ilustrasi. Resmi akan mengalami kenaikan pada 1 Juli 2022, berikut ini daftar golongan yang mengalami kenaikan tarif listrik.
Ilustrasi. Resmi akan mengalami kenaikan pada 1 Juli 2022, berikut ini daftar golongan yang mengalami kenaikan tarif listrik. /Antara/M Agung Rajasa.

PR DEPOK – Juli 2022 mendatang, pemerintah akan resmi menaikkan tarif listrik untuk golongan tertentu.

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menegaskan jika penyesuaian tarif listrik atau kenaikan ini akan dilakukan per tanggal 1 Juli 2022 mendatang.

Pada awal Juli mendatang, terdapat lima golongan yang akan mengalami kenaikan tarif listrik oleh pemerintah.

Baca Juga: Temui Ridwan Kamil, Ganjar Pranowo Berikan Doa Khusus Atas Kepergian Sang Putera ‘Eril’

Adapun kenaikan tersebut nantinya menyasar kelompok rumah tangga di atas 3.500 VA serta pemerintah.

Dalam hal ini, golongan yang akan mengalami kenaikan tarif listrik diantaranya dengan kode R2 dan R3. Selanjutnya juga pemerintah dengan kode P1, P2, dan P3.

Dengan demikian, golongan yang tidak termasuk pada lima kode tersebut tidak akan mengalami kenaikan tarif listrik pada Juli 2022 mendatang.

Baca Juga: Apa itu Metaverse? Simak Penjelasan ini Lengkap dengan Bagaimana Cara Kerjanya

Kenaikan tarif listrik tiap golongan berbeda-beda, Darmawan juga menjelaskan jika dengan adanya penyesuaian tarif, pelanggan rumah tangga R2 berdaya 3.500 VA hingga 5.500 VA (1,7 juta pelanggan), dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas (316 ribu pelanggan), tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,7 per kilowatthour (kWh) menjadi Rp1.699,53 per kWh.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah