Tarif Listrik Resmi Naik 1 Juli 2022, Ternyata ini Alasannya

- 13 Juni 2022, 12:17 WIB
Pemerintah melalui Kementerian ESDM menyatakan kenaikan tarif lisrik untuk pelanggan 3.500 VA akan resmi berlaku pada 1 Juli 2022 mendatang.
Pemerintah melalui Kementerian ESDM menyatakan kenaikan tarif lisrik untuk pelanggan 3.500 VA akan resmi berlaku pada 1 Juli 2022 mendatang. /ANTARA/M Risyal Hidayat.

PR DEPOK - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan perihal kenaikan tarif listrik.

Kementerian ESDM melalui Dirjen Ketenagalistrikan, Rida Mulyana menyebut, kenaikan tarif listrik ini berlaku untuk pelanggan rumah tangga di atas 3.500 volt ampere (VA) dan pemerintah berdaya 6.600 VA hingga di atas 200 kVA.

Masih dalam keterangannya, Rida mengatakan kenaikan tarif listrik ini mulai diberlakukan sejak 1 Juli hingga September 2022 mendatang.

"Golongan pelanggan Rumah Tangga di bawah 3.500 VA, Bisnis, dan Industri tarifnya tetap," kata Dirjen Ketenagalistrikan, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi Kementerian ESDM.

Baca Juga: Situasi Terkini Prosesi Pemakaman Eril di Cimaung, Penuh Haru, Disaksikan Keluarga dan Ratusan Warga dari Jauh

"Ini sesuai dengan arahan Bapak Menteri ESDM Arifin Tasrif yang menyampaikan bahwa penerapan Tariff Adjustment ini bertujuan untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan. Artinya, masyarakat yang mampu tidak lagi menerima bantuan dari Pemerintah" tuturnya lagi.

Lebih lanjut, Rida menegaskan bahwa pelanggan golongan bersubsidi tidak terkena penyesuaian tarif listrik.

Pasalnya, pemerintah berkomitmen melindungi masyarakat dengan tetap memberikan subsidi listrik kepada yang berhak.

Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Baca Juga: Arti Status 'Sedang Dievaluasi' di Dashboard Kartu Prakerja, Apakah Lolos Seleksi atau Tidak?

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Kementerian ESDM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x