Tarif Listrik Resmi Naik 1 Juli 2022, Ternyata ini Alasannya

- 13 Juni 2022, 12:17 WIB
Pemerintah melalui Kementerian ESDM menyatakan kenaikan tarif lisrik untuk pelanggan 3.500 VA akan resmi berlaku pada 1 Juli 2022 mendatang.
Pemerintah melalui Kementerian ESDM menyatakan kenaikan tarif lisrik untuk pelanggan 3.500 VA akan resmi berlaku pada 1 Juli 2022 mendatang. /ANTARA/M Risyal Hidayat.

Alasan kenaikan tarif listrik lantaran besaran empat indikator ekonomi makro meningkat terutama harga minyak mentah dunia yang tinggi, sehingga meningkatkan beban produksi listrik yang dihasilkan oleh perusahaan setrum pelat merah PT PLN (Persero).

"Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik sebesar 33 persen didominasi oleh biaya bahan bakar, terbesar kedua setelah biaya pembelian tenaga listrik dari swasta sekitar 36 persen," katanya.

"Sehingga perubahan empat indikator asumsi makro ekonomi tersebut sangat berpengaruh terhadap Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik. Pada akhirnya, hal tersebut juga berdampak pada perhitungan Tariff Adjustment," ucap dia.

Baca Juga: Sutradara Squid Game Konfirmasi Season 2 akan Segera Hadir

Menurut Dirjen Ketenagalistrikan ini, kenaikan tarif listrik berdampak kecil terhadap inflasi sekitar 0,019 persen. Oleh sebab itu, ia berharap dampak tersebut bisa menjaga daya beli masyarakat.

"Ke depan kemungkinannya apabila sektor bisnis dan industri menengah dan besar telah pulih, dimungkinkan tarif tenaga listrik dapat kembali mengalami perubahan naik ataupun turun melihat perkembangan kurs, ICP, inflasi, dan HPB," katanya.

"Selain itu, efisiensi yang terus dilakukan PLN juga dapat menjadi pemicu turunnya tarif tenaga listrik," tutur Rida menambahkan.

Baca Juga: Sindrom Ramsay Hunt Bisa Picu Kelumpuhan Wajah Permanen, Jangan Anggap Sepele!

Lanjutnya, Kementerian ESDM berharap PLN dapat terus meningkatkan efisiensi operasional dengan berbagai cara.

Selain itu, terus meningkatkan penjualan tenaga listrik sehingga BPP tenaga listrik per kWh dapat diupayakan turun atau minimal tetap dari tahun sebelumnya.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Kementerian ESDM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah