Polisi Imbau Pengendara Motor Tak Lagi Pakai Sandal Jepit, Melanggar Ditilang?

- 15 Juni 2022, 12:39 WIB
Ilustrasi - Korlantas Polri baru-baru ini mengimbau pengendara motor tidak lagi menggunakan sendal jepit. Apakah melanggar akan ditilang?
Ilustrasi - Korlantas Polri baru-baru ini mengimbau pengendara motor tidak lagi menggunakan sendal jepit. Apakah melanggar akan ditilang? /Pixabay/mbll.

PR DEPOK – Baru-baru ini, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi mengungkapkan imbauan bagi pengendara sepeda motor.

Dalam keterangannya, Kakorlantas Polri ini mengimbau masyarakat tidak lagi mengenakan sandal jepit saat mengendarai sepeda motor, dan digantid dengan sepatu.

Menurut Firman, imbauan tidak lagi memakai sandal jepit ini tidak terkait dengan kerapian maupun sopan santun, justru sebaliknya demi keselamatan pengendara sepeda motor.

"Ini sudah komitmen kita mengajak masyarakat tentunya harus tertib dari diri kita sendiri dulu. Masyarakat membantu dengan memunculkan kesadaran, mengajarkan hal-hal yang baik untuk anaknya dan yang paling gampang itu (dari) orang terdekat," tutur Firman.

Baca Juga: Bersatus Siaga III, Gunung Anak Krakatau, Merapi, dan Semeru Kembali Erupsi Hari Ini

"Jadi jangan kasih contoh dikira anaknya nggak ngerti bapaknya bilang ‘Deket aja Pak di situ, biar nggak pakai helm’, naik motor pakai sandal jepit," ucapnya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi Polri.

 

Lebih lanjut, Kakorlantas mengatakan bahwa sandal jepit tidak bisa melindungi tubuh saat terjadi kecelakaan lalu lintas.

"Mohon maaf saya bukan me-stressing pakai sandal jepitnya, tidak ada perlindungan pakai sandal jepit itu. Karena kalau sudah pakai motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan. Makin cepat makin tidak terlindungi kita, itulah fatalitas," ujarnya.

Baca Juga: Oktober Nanti, Game Besutan Anak Bangsa Coral Island Masuki Early Access

Ia pun berharap masyarakat tidak mengeluhkan soal biaya yang harus digunakan untuk membeli sepatu.

"Kalau dibilang sepatu mahal, baju pelindung mahal, ya lebih mahal mana dengan nyawa kita. Tolong itu dijadikan pertimbangan sehingga untuk keluar sudah siap dengan perlengkapan yang ada. Ini gunanya helm standar, pakai sepatu," tuturnya.

Firman juga mengharapkan kesadaran masyarakat dalam berkendara secara aman mulai dibangun, sehingga menjadi kebiasaan masyarakat dan bukan karena diawasi petugas.

Baca Juga: Timnas Italia Dikalahkan Jerman 5-2, Gianluigi Donnarumma Berikan Reaksi

"Itu bentuk perlindungan kita kepada masyarakat yang ingin kita bangun sehingga patuh menjadi bagian, bukan lagi karena ada petugas,: kata Firman.

Dalam Operasi Patuh Jaya 2022 serentak di seluruh Indonesia yang sudah dimulai sejak Senin, 13 Juni hingga 26 Juni mendatang, terdapat delapan sasaran khusus, antara lain:

1. Knalpot Bising

Polisi akan merazia knalpot bising atau tidak sesuai standar yang merujuk Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pengendara yang menggunakan knalpot bising bisa dipenjara paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.

Baca Juga: Harga Tiket Konser Jakarta Fair 2022, Lengkap dengan Jadwal dan Syarat Masuk PRJ Kemayoran

2. Rotator atau Lampu Strobo

Polisi akan menindak kendaraan yang menggunakan rotator tak sesuai peruntukan yang merujuk Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ.

Kendaraan plat hitam masuk dalam pantauan ini dan pelanggar dapat dikenakan sanksi kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.

3. Balap Liar

Kepolisian bakal menyikat aksi balap liar selama Operasi Patuh Jaya. Pelanggar dikenai sanksi penjara maksimal satu tahun atau denda maksimal Rp3 juta.

Baca Juga: Minta Ukraina Menyerah, Rusia: Hentikan Perlawanan Tak Masuk Akal dan Letakkan Senjata

4. Lawan Arus

Aksi pengendara motor melawan arus lalu lintas juga jadi sasaran Operasi Patuh Jaya 2022. Pelanggar dikenai sanksi denda Rp500.000.

5. Main HP

Berdasarkan Pasal 283 UU LLAJ, pengendara dilarang menggunakan telepon seluler atau HP saat berkendara.

Bagi para pelanggar yang melanggar ini akan akan dikenakan sanksi hukuman denda paling banyak Rp750.000.

6. Helm Non-SNI

Pengendara wajib menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI). Pelanggar akan diganjar denda paling banyak Rp250.000.

Baca Juga: Sinopsis Catwoman, Kisah Wanita Pemalu Berubah Jadi Superhero

7. Sabuk Pengaman

Kepolisian bakal menindak pengendara dan penumpang mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman. Sanksi denda maksimal Rp250.000 jika melanggar.

8. Bonceng 3 Penumpang

Pengendara sepeda motor dilarang memboncengkan lebih dari satu penumpang. Denda paling banyak Rp250.000.

Kabagops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi menegaskan, tidak ada penindakan berupa tilang manual dalam Operasi Patuh Jaya 2022.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x