PR DEPOK - Korps Lalu Lintas (Korlantas) tengah menggelar operasi patuh mulai tanggal 13 Juni hingga 26 Juni 2022 mendatang.
Salah satu aturan terbaru yang dikeluarkan Korlantas adalah larangan memakai sandal jepit saat menggunakan motor.
Alasan dilarangnya pengendara motor menggunakan sandal jepit adalah demi keselamatan pengendara.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Pilih Salah Satu Simbol dan Ketahui Alam Bawah Sadar Anda
Hal ini disampaikan langsung oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari korlantas.polri.go.id.
Firman Shantyabudi mengatakan bahwa penggunaan sandal jepit saat berkendara tidak memberikan perlindungan maksimal pada kaki pengendara.
“Karena kalau sudah pakai motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan, makin cepat makin tidak terlindungi kita, itulah fatalitas,” ujar Firman.
Baca Juga: Menteri PUPR Sebut Sesuai Arahan Presiden Jokowi, Tarif Tiket Masuk ke Candi Borobudur Batal Naik
Masih dalam keterangan yang sama, dirinya meminta kesadaran masyarakat untuk terus mengajarkan hal baik kepada anaknya.