Simak, Pemprov DKI Jakarta Gratiskan PBB bagi Warga yang NJOP Rumah dan Bangunan di Bawah Rp2 Miliar

- 15 Juni 2022, 15:01 WIB
Ilustrasi. Pemprov DKI Jakarta akan menggratiskan PBB bagi warga yang NJOP rumah dan bangunan di bawah Rp2 miliar.
Ilustrasi. Pemprov DKI Jakarta akan menggratiskan PBB bagi warga yang NJOP rumah dan bangunan di bawah Rp2 miliar. /Pixabay/Pexels.

PR DEPOK - Kebijakan gratis pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) diterapkan bagi warga DKI Jakarta.

Namun, kebijakan tersebut berlaku pada pajak rumah warga Ibu Kota Jakarta, bagi yang memiliki nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar.

Oleh karena itu, pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, siap membebaskan PBB-P2 untuk rumah NJOP di bawah Rp2 miliar.

Baca Juga: Imbau Pengendara Motor Tak Gunakan Sandal Jepit, Kakorlantas Ingatkan Hal Ini

Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 23 tahun 2022 tentang kebijakan penetapan dan pembayaran PBB-P2, sebagai upaya pemulihan ekonomi tahun 2022.

Menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, di era pandemi Covid-19, pemerintah membutuhkan anggaran yang tidak sedikit sebagai upaya menanggulangi penyebaran wabah Covid-19 dan pemulihan ekonomi, termasuk di wilayah Ibu Kota.

Anies Baswedan juga menegaskan, peraturan tersebut diterbitkan sebagai wujud kepedulian Pemprov DKI Jakarta kepada masyarakat Jakarta dan memulihkan ekonomi melalui pajak daerah.

Baca Juga: 3 Pemain Jepang Tengah Diseleksi Persija Jakarta, ini Profil Singkatnya

Berikut inj isi kebijakan insentif fiskal dan kemudahan yang diberikan, kepada warga DKI Jakarta, yakni:

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah