Kakorlantas Polri: Tak Ada Tilang Penggunaan Sandal Jepit bagi Pengendara Sepeda Motor

- 16 Juni 2022, 14:36 WIB
Kakorlantas Polri, Irjen Firman menegaskan tidak akan ada tilang penggunaan sandal jepit bagi pengendara sepeda motor.
Kakorlantas Polri, Irjen Firman menegaskan tidak akan ada tilang penggunaan sandal jepit bagi pengendara sepeda motor. /ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal.

PR DEPOK – Larangan penggunaan sandal jepit bagi pengendara sepeda motor menuai kegaduhan. Tidak sedikit yang menyangkan aturan baru yang dikeluarkan Polri ini.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan, larangan penggunaan sandal jepit bagi pengendara sepeda motor hanya sebatas imbauan.

Menurut Firman, imbauan larangan penggunaan sandal jepit bagi pengendara sepeda motor ini sebagai antisipasi dan meminimalisir dampak atau fatalitas kecelakaan saat di jalan raya.

Sebab, menurut Firman, kecelakaan kerap terjadi saat pengendara melakukan perjalanan jalan dekat di mana banyak pengendara sepeda motor yang menggunakan sandal jepit.

Baca Juga: Kualitas Udara di Jakarta Terburuk di Dunia, Kata IQ Air

"Kecelakaan di jalan justru dari rumah ke pasar beli tempe yang dia rutin tiap hari dan tidak ada kecelakaan itu memang yang sengaja,” kata Firman sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari NTMC Polri.

Meski berjarak dekat, Firman mengimbau pengendara motor sebisa mungkin tidak menggunakan sandal jepit.

"Salah satunya menggunakan sepatu, helm dan jaket sebagai bentu ikhtiar untuk menghindari kecelakaan," ucap Firman menjelaskan.

Baca Juga: Presiden Joe Biden Beri Suntikan Senjata Senilai Rp14,6 Triliun ke Ukraina, Termasuk Roket Jenis Baru

Kembali ditegaskan Firman, sandal jepit tidak memiliki tingkat proteksi yang tinggi, terlebih saat bersentuhan langsung dengan aspal jalanan.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: NTMC Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x