Kakorlantas Polri: Tak Ada Tilang Penggunaan Sandal Jepit bagi Pengendara Sepeda Motor

- 16 Juni 2022, 14:36 WIB
Kakorlantas Polri, Irjen Firman menegaskan tidak akan ada tilang penggunaan sandal jepit bagi pengendara sepeda motor.
Kakorlantas Polri, Irjen Firman menegaskan tidak akan ada tilang penggunaan sandal jepit bagi pengendara sepeda motor. /ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal.

Hal ini berbeda dengan sepatu yang menurut Firman, bisa menghindari dan meniminalisir fatalitas saat mengendarai sepeda motor.

"Mohon maaf saya bukan men-strassing pakai sendal jepitnya, tidak ada perlindungan pake sandal jepit itu," tutur dia.

Baca Juga: Omicron BA 4 dan BA 5 Sudah Masuk ke Indonesia! Ini Hal yang Perlu Kamu Ketahui

Lantas apakah akan ada sanksi tilang bagi penggunaan sandal jepit bagi para pengendara sepeda motor?

Dengan tegas, Firman mengatakan tidak ada tilang bagi pengendaraan sepeda motor yang menggunakan sandal jepit.

Menurutnya. petugas hanya akan memberikan himbauan dan edukasi jika menemukan pengendara menggunakan sandal jepit.

“Saya sampaikan kepada anggota kalau ketemu dengan para pengemudi yang masih menggunakan itu (sandal jepit) sarankan untuk meminta perlindungan. Tidak ada sanksi tilang,” imbuh Firman.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: NTMC Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x