Korlantas Polri Ungkap 3 Daerah yang Mulai Berlakukan Pelat Nomor Kendaraan Berwarna Putih

- 17 Juni 2022, 10:52 WIB
Ilustrasi pelat nomor kendaraan yang baru.
Ilustrasi pelat nomor kendaraan yang baru. /PMJ News

Dikatakannya, saat ini ada beberapa mekanisme untuk masyarakat bisa mendapatkan pelat nomor warna putih.

Salah satunya, kata dia, dengan masa pelat lima tahunan yang sudah habis masa berlakunya, ungkap dia.

Baca Juga: CEO HYBE Bantah Rumor Pembubaran Grup, Park Jiwon Ungkap Rencana Masa Depan BTS

"Mekanismenya sama dengan layanan Regident, berproses secara alami, masyarakat datang minta layanan Regident. Lalu kita menggunakan material yang ada, namun kita memprioritaskan dulu untuk menghabiskan material stok lama," jelasnya.

"Jadi mekanismenya, habiskan sisa stok material lama. Mulai gunakan material baru yang membutuhkan TNKB," ujarnya.

"Bagi kendaraan yang sudah menggunakan material lama, akan tetap berlaku sampai masa berlakunya habis," kata Taslim Chairuddin, menambahkan. ***

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah