Baca Juga: Link Daftar Kartu Prakerja Gelombang 33 di Sini, Klik Gabung agar Dapat Rp2,4 Juta
2. Pelaku usaha mikro dan pelaku usaha kecil (pemilik UMKM)
3. Usia warga minimal 18 Tahun (sudah tidak menempuh pendidikan formal) dan maskimal 64 tahun, wajib Warga Negara Indonesia (WNI)
4. Penyandang difabel atau bisa disebut disabilitas
5. Bukan berprofesi sebagai; Pejabat Negara, Pemimpin Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Aparatur Sipil Negara (ASN)
Baca Juga: Putus dengan Mantan Pacar, Pria China Ini Tuntut Kompensasi Selama Menjalani Hubungan Asmara
Anggota Kepolisian maupun Tentara Republik Indonesia (TNI),Kepala desa dan perangkat desa dan bukan sebagai penjabat direksi, kepala komisaris, dewan pengawas BUMN.
6. Bukan sebagai peserta Kartu Prakerja Gelombang sebelumnya yang telah lulus
7. Pastikan anggota keluarga belum pernah menjadi penerima Kartu Prakerja karena 1 (satu) Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) NIK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Adapun cara melakukan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 33 sebagai berikut.