Wajib Tahu! Tarif Izin Tinggal bagi WNA Naik Rp2 Juta selama 60 Hari, Simak Alasannya

- 23 Juni 2022, 08:45 WIB
Ilustrasi WNA.
Ilustrasi WNA. /Dok. Imigrasi.go.id

"Ini ada perubahan tarif, perubahan tarif ini yang harus diketahui oleh masyarakat," ucap Pramella Yunidar.

Dijelaskannya, perubahan tarif ini diatur berdasarkan turunan UU Cipta Kerja melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.02/2022.

Baca Juga: Pengumuman SBMPTN 2022 Kamis, 23 Juni 2022 di Jam Ini, Segera Cek Hasilnya Lewat 33 Link Ini

Yakni mengenai jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) atas pelayanan keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham.

Selain itu, kata dia, tarif ini disesuaikan dengan situasi yang baru mulai pulih supaya perubahan tarif itu diketahui masyarakat.

Pramella Yunidar, juga mengatakan ada sejumlah pelayanan yang tarifnya mesti naik guna meningkatkan PNBP dan mendukung pemulihan usai pandemi Covid-19.

Baca Juga: Jam Buka PRJ Kemayoran Hari Ini Kamis 23 Juni 2022, serta Harga Tiket Masuk Jakarta Fair dan Cara Beli Online

"Izin tinggal kunjungan sebesar Rp500 ribu, sekarang menjadi Rp2 juta. Tentunya bukan untuk kami. Tapi untuk kemajuan pemulihan ekonomi di Indonesia," tuturnya.

Adapun opsi menaikkan tarif ini diputuskan berdasrkan keputusan pemerintah Indonesia yang menyesuaikan kondisi global, ungkap dia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok Abdi Widodo Subagio, menyampaikan, bahwa sosialisasi ini diharapkan agar perusahaan asing mempekerjakan warga Indonesia di luar negeri bisa memperlakukan WNI dengan baik, tegasnya.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah