PR DEPOK - Bagi warga negara asing (WNA) kini tarif izin tinggal di Indonesia, naik dari sebelumnya Rp500 ribu untuk 30 hari, menjadi Rp2 juta selama 60 hari.
Kebijakan kenaikan tarif izin tinggal tersebut diberlakukan setelah pandemi Covid-19 di Indonesia mulai mereda.
Hal itu baru disosialisasikan kepada pihak perusahaan serta pemangku kepentingan terkait tenaga kerja asing di wilayah Jakarta Utara, pada Rabu 22 Juni 2022.
Baca Juga: Setelah Ivan Gunawan, DJ Una Kembali Diperiksa Bareskrim Polri Soal Kasus Robot Trading DNA Pro
"Semoga apa yang disampaikan ini diketahui oleh seluruh masyarakat Indonesia," kata Direktur izin tinggal keimigrasian Dirjen Imigrasi Kemenkum dan HAM, Pramella Yunidar Pasaribu.
"Tentunya ini menjadi hal yang terbaik bagi kemajuan Indonesia sebagaimana diamanahkan Menteri Hukum dan HAM," ujarnya, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.
Menurut dia, selama 2,5 tahun pandemi Covid-19, pelayanan terkait orang asing sangat minim. Kalaupun ada, itu pelayanan bagi orang asing yang ketika di Indonesia.
Baca Juga: Ridwan Kamil Umumkan Kasus Covid-19 Subvarian BA 4 dan BA 5 di Beberapa Wilayah Jabar
Sedangkan, lanjutnya layanan keimigrasian yang baru menjadi amanat dari Undang-Undang Cipta Kerja dan harus disosialisasikan tarifnya kepada masyarakat.