Begini Cara Membeli Minyak Goreng Curah Rakyat Melalui Aplikasi PeduliLindungi atau Akses Link Berikut

- 26 Juni 2022, 09:00 WIB
Ilustrasi - Berikut ini merupakan penjelasan tentang cara untuk membeli minyak goreng curah di aplikasi PeduliLindungi atau melalui link.
Ilustrasi - Berikut ini merupakan penjelasan tentang cara untuk membeli minyak goreng curah di aplikasi PeduliLindungi atau melalui link. /ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra.

PR DEPOK - Kini sistem pembeliaan minyak goreng curah untuk rakyat (MGCR) sudah bisa didapat melalui aplikasi PeduliLindungi.

Hal ini, karena pemerintah bertujuan untuk melakukan pengawasan, pemantau pendistribusian terhadap distribusi minyak goreng curah.

Selain itu juga untuk memberikan seputar informasi mengenai ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng curah.

Berdasarkan panduan pembelian MGCR dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), pada Sabtu 25 Juni 2022 lalu.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus dan Gemini, Minggu 26 Juni 2022: Siap-siap Dapat Tawaran Kerja Baru!

Berikut tiga langkah pembelian minyak goreng curah dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, yaitu:

1. Pembeli datang ke toko pengecer yang menjual MCGR.

2. Buka aplikasi PeduliLindungi, lalu scan QR Code yang terdapat di toko pengecer.

3. Tunjukan hasil scan QR Code yang ada di aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 34 Ditutup? Simak Jadwal dan Estimasi Tanggal Penutupannya

Diinformasikan apabila hasil scan QR code berwarna hijau, maka pembelian MGCR bisa dilakukan.

Namun jika terdapat warna merah, maka pembelian MGCR tidak bisa dilakukan.

Kemudian untuk pembelian MGCR sementara dibatasi dengan maksimal 10 kg per hari per NIK (Nomor Induk Kependudukan).

Adapun Harga Eceran Tertinggi (HET) tentukan dengan sebesar Rp14.000 per Liter atau Rp15.500 per kg.

Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima PKH Tahap 3 2022 Lewat HP di cekbansos.kemensos.go.id

Bagi para konsumen/pembeli yang tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi, pembelian MGCR masih tetap bisa dilakukan.

Namun harus menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke pihak penjual. Lalu penjual pun akan mencatat NIK pembeli.

Penjualan MGCR Minyak Goreng, dapat diakses melalui link minyak-goreng.id yang ada di lokasi terdekat atau di sekitar wilayah tempat tinggal pembeli.

Demikian pembelian minyak goreng curah untuk rakyat, sebagaimana informasi yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News. ***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah